Ia berharap prestasi ASN menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 lalu harus bisa dipertahankan di Pilkada serentak ini.
ASN kata dia, tidak dibatasi juga tidak dilarang menggunakan hak politiknya namun ada aturan-aturan bagi ASN yang harus dipatuhi.
“Misalnya dia ingin mendengar visi misi calon kepala daerah, dia juga bisa mengakses melalui web KPU. kalau pun dia hadir dalam keadaan pasif, artinya jangan sebagai peserta harus berada pada jarak-jarak tertentu,” jelas dia.
Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa dalam kesempatan itu turut mengapresiasi pemerintah daerah karena telah menggelar sosialisasi netralitas ASN dengan melibatkan Bawaslu sebagai narasumber.
“Kegiatan ini menurut kami sangat luar biasa, karena ada OPD, camat, ketua-ketua APDESI tingkat kecamatan dan para kepala desa yang dihadirkan sehingga kami memberikan apresiasi kepada pemda karena sudah membuat kegiatan semacam ini,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan