Tandaseru — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ansar Tibu, menegaskan jika bawahannya terlibat politik praktis maka langsung diserahkan ke pihak berwenang.

“Imbauan Bupati bahwa ASN harus netral. ASN tidak kemana-mana tapi ada dimana-mana. Jadi ASN tetap bekerja seperti biasa berdasarkan aturan yang berlaku di ASN,” tegasnya, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, jika ASN Dinsos ketahuan mengkampanyekan salah satu kandidat di luar jam kantor, itu bukan wewenang Kadinsos melainkan ranahnya Bawaslu.

“Jadi di kantor pun jangan bercerita politik pilkada. Kalau ASN Dinsos melanggar ketentuan, itu urusan mereka sendiri, jadi kalau ASN melakukan kampanye ke salah satu kandidat maka dia berurusan dengan pihak berwajib, misalnya Bawaslu atau dengan Gakkumdu,” tandasnya.​