“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana. Namun yang dimaksud dengan melibatkan ASN adalah secara aktif terlibat sebagai Tim kanpanye, menggunakan atribut pasangan calon, meneriaki yel-yel dan membuat tanda jari tangan nomor tertentu paslon, hal ini yang dilarang oleh UU,” ujarnya.
Namun di sisi lain, sambungnya, karena secara hukum ASN memiliki hak pilih, maka ASN mempuyai hak untuk dapat mengetahui visi misi pasangan calon. Oleh karena itu untuk mengetahui visi misi pasangan calon, ASN dapat melibatkan diri untuk hadir pada acara-acara kampanye paslon secara pasif.
“Dengan demikian ASN tidak perlu takut hadir melibatkan diri secara pasif pada acara kampanye paslon, karena hal itu tidak dilarang oleh UU. APH maupun Bawaslu juga harus benar-benar memahami norma tiga UU tersebut, sehingga tidak bertindak gegabah dan sewenang-wenang dengan mengancam dan menakut-nakuti ASN,” tukas Arnol.
“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB lima lembaga,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.