Tandaseru — Arnol Musa, tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang-Djufri Muhamad (JUJUR), Arnol N Musa, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu agar memahami tiga norma undang-undang yang mengatur netralitas ASN.
Arnol menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam Pasal 2 menyatakan setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Lalu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Selain itu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan 71.
“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota tentara nasional Indonesia,” ungkap Arnol, Jumat (27/9/2024).
Ia mengatakan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.