Tandaseru — Mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Kamis (26/9/2024).

Dalam sidang tersebut, AGK divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Kadar Noh didampingi dua hakim anggota.

“Terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta,” kata Kadar saat membacakan putusan.

Ia menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

”Menghukum terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 109 milar dan USD 90 dengan ketentuan uang pengganti tersebut dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan,” sambung Kadar.

Jika AGK tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.