Tandaseru — Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media terhadap Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert menuai sorotan Wilson Colling, SH.,MH., kuasa hukum terlapor, Muhamad Iram Galela.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Haji Robert melalui kuasa hukumnya, Iksan Masjid dengan terlapor Muhamad Iram Galela dan rekan-rekannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Iram dan rekan-rekannya dilaporkan lantaran membuat unggahan di sosial media yang menyebutkan Haji Robert terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Mantan gubernur tersebut saat ini tengah berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Viralnya tuduhan bahwa Haji Robert memberikan 4 unit mobil kepada camat di wilayah tambang sebagai gratifikasi semakin memperkeruh situasi. Namun, Iksan Maujud dengan tegas membantah klaim tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mobil-mobil itu merupakan hibah dari PT Nusa Halmahera Minerals kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, yang bertujuan untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan sekitar tambang. Menurut Iksan, pengembalian mobil-mobil tersebut telah diproses oleh kejaksaan.
Dalam pembelaannya, Iksan juga menyoroti video berdurasi 1 menit 20 detik yang diunggah di akun Facebook milik Muhamad Iram Galela. Video ini dianggap menjadi bukti kuat untuk menjerat Muhamad Iram Galela atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal ini secara khusus mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Tinggalkan Balasan