Selain itu, adapun putusan Mahkamah No. 29 Tahun 2011 yang bersifat final dan mengikat. Menurut Mahkamah, orang asli Papua itu harus berdasarkan pada tiga faktor biologis, sosiologis dan antropologis.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, upaya mengintervensi masih MRP dilakukan oleh segelintir kelompok melalui KPU dan telah terjadi tumpang tindih kewenangan dari kedua lembaga ini. Drama ini lantas menjadi perbincangan yang cukup panas diberbagai kalangan dengan tema yang digaungkan “KPU vs MRP”. (*)