IJTI Pengda Maluku Utara melalui siaran persnya juga menyatakan sikap serupa atas kasus intimidasi terhadap 3 jurnalis oleh petugas keamanan KPU ini.

“Menghalangi jurnalis bahkan memaksa untuk menghapus gambar hasil liputan adalah sebuah pelanggaran. Sebab itu jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menjamin kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarkan gagasan dan informasi,” tulis IJTI Pengda Maluku Utara.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting pun diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.