Selain itu, Mirjan menyebutkan, laporan pengaduan yang dilakukan pihaknya pada unit Bidpropam Polda Malut juga telah ditindaklanjuti.

“Klien kami dan saksi sudah diperiksa oleh penyidik, karena laporan kami ada dua yang kami masukkan, baik pada Krimum dan juga secara kode Etik pada Bidpropam. Untuk itu kami menunggu saja proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Mirjan mewakili kliennya, sangat berterima kasih kepada Dir Krimum dan Bidpropam Polda Malut serta jajarannya, karena laporan pengaduannya cepat ditindaklanjuti.