Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menunda sidang putusan mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). AGK merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek dan jabatan di Pemprov Malut. Ia ditangka tangan KPK akhir 2023 lalu.

Penundaan sidang putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Kadar Noh, Jumat (20/9/2024).

“Sidang putusan ditunda pada hari Kamis (26/9/2024) nanti,” kata Kadar.

Ia menambahkan, sidang akan digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Imran Yakub pukul 10 pagi.

“Sidang bersamaan dengan Imran Yakub jam 10 pagi,” tandasnya.

Di sisi lain, ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, telah menjalani sidang putusan hari ini. Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4,6 tahun penjara.