Selain itu, penundaan juga tidak berlaku bila cakada melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas.
“Ini, dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan politik oleh kelompok atau pihak tertentu selama pelaksanaan pilkada berlangsung,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan