Tandaseru — Ajudan mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim, menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Jumat (20/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Ramadhan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Kadar Noh didampingi dua hakim anggota.

“Ramadhan Ibrahim dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Kadar.

Selanjutnya, Ramadhan diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

“Penangkapan dan penahanan yang dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya, terdakwa tetap di tahan, dan menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke JPU untuk dijadikan barang bukti dan dibebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” tandasnya.