Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum juga melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar.

Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi mengenai kasus kasus tersebut mengaku masih dalam proses.

“Untuk kasus pinjaman Pemda Halbar itu sedang dalam proses,” kata Herry, Kamis (19/9/2024).

Soal penetapan tersangka kasus itu, Herry mengaku belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum, belum, itu masih dalam proses, karena itu masih menunggu perhitungan BPK, kalau tidak salah,” pungkasnya.