Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi pandemi Covid-19, Kamis (19/9/2024).
Keempat tersangka adalah AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NA selaku bendahara pengeluaran BPBD Kota Ternate, HA selaku Direktur CV Butet Agung Maraja yang bertindak sebagai penyedia bantuan sosial sembako dan P selaku pemilik perusahaan penyedia makan siang dan makanan ringan.
Plh Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate Andhy Rachman saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan penyidik Kejari Ternate yang termuat dalam berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21).
“Jadi selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate,” ungkap Andhy yang juga Kasi Datun Kejari.
Ia menyebutkan, selama 20 hari tersebut pihaknya berupaya menyempurnakan dakwaan. Setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
“Karena sebelum P-21 kemarin kita sudah susun sebelumnya tinggal dakwaan disempurnakan, tinggal dilimpahkan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.