Agus Fatoni, Pj. Gubernur Sumut, dan Arief Nugroho, Sekda Provinsi Sumut yang harus menjadi contoh dan teladan dalam netralitas ASN justru menjadi pelopor utama rusaknya netralitas ASN. Agus dan Arief secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban ASN, tentang netralitas. Oleh karena itu, Agus dan Arief tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pj. Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut. Kedua pejabat tersebut harus segera dicopot dari jabatannya, dan dapat dipertimbangkan diberhentikan dari ASN.
Komisi ASN, maupun Bawaslu harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan semua ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak di Sumut. ASN yang tidak netral, berpihak kepada calon kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) harus segera ditindak. ASN sebagai perangkat negara menjadi salah satu komponen utama yang dapat melakukan kecurangan Pilkada, maka tindak-tanduknya harus diawasi dan dibatasi. Komisi ASN dan Bawaslu harus memberi perhatian khusus pada pengerahan, pelibatan ASN dalam Pilkada yang akan merusak dan menghancurkan demokrasi. (*)
Tinggalkan Balasan