“Pelaku diamankan pada Minggu 15 September 2024 di Polres,” jelasnya.

Dia menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan segera menindaklanjuti kejadian tersebut. IH juga rencananya dijerat dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Kita akan kenakan Pasal 76d Undang-undang tentang perlindungan anak,” tandasnya.