Selain TPP, Margarito juga mendukung program yang sudah dilakukan oleh Ikram, di mana ia memberikan tunjangan kepada ibu hamil, ibu menyusui, lansia dan pembanguan Rumah Layak Huni (RLH) untuk masyarakat kurang mampu.
“Tidak pegawai, tidak mantan pegawai, tapi dapat gaji (tunjangan) yang bisa diberi kepada cucu-cucunya, kan hebat tuh. Ada tunjangan ibu menyusui, ada tunjangan ibu hamil, apa lagi tuh. Wah hebat sekali, nah itu yang dicari. Kan perintah undang-undang Pasal 34 UUD itu kan perintahkan untuk fakir miskin tidak mampu segala macam diurus oleh negara kan, dia (Ikram) urus, nah tu. Bagi saya itu harus diambil, harus dicontoh,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan