Selain itu, F akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya sebagai tanggung jawab sebagai suami, serta semua gaji yang diperoleh sepenuhnya diserahkan kepada istri termasuk ATM gaji dan ATM remunerasi. Apabila F lalai atas kesepakatan bersama ini maka ia bersedia menerima segala konsekuensi hukumnya terhitung sejak surat kesepakatan bersama ditandatangani pada 26 Januari 2022.
Namun ironisnya, sampai saat ini terlapor F tidak melaksanakan kesepakatan tersebut. Bahkan menurut kliennya, ketika klien meminta kebutuhannya sebagai istri, F memberikan ATM-nya yang telah terblokir dan isi saldo di dalam ATM tersebut sudah tidak ada.
“Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Untuk itu, atas kejadian-kejadian tersebut klien kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain ke Ditreskrimum, laporan juga dimasukkan ke Bidang Propam Polda.
“Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Bidang Propam Polda Malut agar klien kami sebagai pelapor diperiksa oleh penyidik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan