Tandaseru — Seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara berinisial Bripka F dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. F dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penelantaraan istri dan kekerasan secara psikis.

Mirjan Marsaoly, kuasa hukum istri F, SEW, mengatakan kliennya mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara guna memasukkan laporan/pengaduan terkait dugaan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 10 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diduga dilakukan F.

“F merupakan anggota Polri pada kesatuan Polairud Polda Malut, yang merupakan suami sah dari klien kami,” kata Mirjan, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Mirjan, saat memasukkan laporan, Wadir Krimum dan jajarannya langsung mengarahkan ke petugas piket dengan santun. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa Wadir telah mempedomani Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia memaparkan, pada 2022 kliennya pernah membuat laporan polisi terhadap suaminya atas tindak KDRT. Namun lantaran terlapor dan keluarganya meminta maaf, laporan itu dicabut.

“Dan pada saat itu terlapor F telah membuat surat kesepakatan bersama yang isinya ada 10 poin, yang mana pada poin keempat terlapor mengatakan apabila pihak pertama atau terlapor mengulangi perbuatan KDRT akan dilaporkan kembali,” terangnya.