Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dalam sosialisasi menegaskan kepala desa dan perangkat desa wajib bersikap netral. Koordinator Divisi HP2H Bawaslu, Mulkan Hi Sudin, menegaskan pentingnya menjaga netralitas berbagai pihak dalam pilkada, termasuk kepala desa, perangkat desa, TNI, Polri, dan ASN.

“Sesuai dengan UU Pemilu Pasal 71, mereka dilarang membuat keputusan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pihak. Hal ini perlu dipatuhi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan,” paparnya.​