Bondan menegaskan, ketentuan Undang-undang Kekerasan terhadap Anak itu ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Hukumannya atau ancaman pidana 5 tahun penjara. Kalau orang tua sendiri maka ditambah sepertiga, jadi 6 setengah tahun,” tandasnya.
Bondan menegaskan, ketentuan Undang-undang Kekerasan terhadap Anak itu ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Hukumannya atau ancaman pidana 5 tahun penjara. Kalau orang tua sendiri maka ditambah sepertiga, jadi 6 setengah tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan