Mochtar bilang melalui Si’Batagi ini selain dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir, paling terpenting lagi penarikan retribusi dari juru parkir liar bisa dilegalkan.
Para juru parkir liar kini diajak dan dibentuk dalam suatu komunitas untuk bekerja sama dengan Dishub Kota Ternate, membantu penarikan retribusi dengan pola bagi hasil, 60 persen untuk PAD dan 40 persen untuk komunitas juru parkir yang sudah dikukuhkan Wali Kota Ternate.
Bagi hasil dimaksud lanjut dia, juga sudah tertuang dalam payung hukum Peraturan Wali Kota Ternate.
Alasan dirangkulnya para juru parkir liar ini kata dia, merupakan upaya pemberdayaan. Karena setelah berulang kali dilakukan penindakan tidak pernah ada efek jeranya.
“Satu tahun saya memimpin OPD (Dishub) ini saya melihat los potensi itu terbanyak di titik-titik yang mereka (juru parkir liar) kelola. Sehingga pintu masuknya melalui proper kami Si’Batagi ini kami merangkul mereka, ada sentuhan pemberdayaan melalui komunitas,” cetusnya.
Untuk tahap pertama ini, komunitas juru parkir yang telah terbentuk yakni berjumlah 30 petugas. Mereka akan bergabung dengan petugas Dishub berjumlah 64 orang yang tersebar dan sekitar 30 petugas Dishub untuk parkir kawasan.
Tinggalkan Balasan