Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyita sebagian besar aset milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba (AGK).
AGK merupakan mantan gubernur Maluku Utara. Selain TPPU, ia juga dijerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan jabatan dan proyek di Pemprov Malut. Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, masih ada sekitar 30 bidang tanah dan bangunan milik AGK yang belum disita tim penyidik KPK.
“Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,” kata Tessa, Minggu (1/9/2024).

KPK saat ini masih terus mengusut dugaan TPPU AGK.

Sementara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.