Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeksekusi oknum guru mengaji berinisial AL ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.
AL divonis Pengadilan Negeri Tobelo 6 tahun penjara atas perbuatannya mencabuli empat murid ngajinya.
Plt Kasi Pidana Umum Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar kepada tandaseru.com mengungkapkan, guru ngaji tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Tobelo.
“Pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkapnya saat ditemui di kantor kejari, Senin (2/9/2024).
Zul bilang, AL dieksekusi ke Lapas Tobelo sejak 16 Agustus 2024.
Sekadar diketahui, pencabulan ini terjadi di Kecamatan Morotai Selatan sejak 2019 dan baru terungkap 2024 ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.