Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeksekusi oknum guru mengaji berinisial AL ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.
AL divonis Pengadilan Negeri Tobelo 6 tahun penjara atas perbuatannya mencabuli empat murid ngajinya.
Plt Kasi Pidana Umum Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar kepada tandaseru.com mengungkapkan, guru ngaji tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Tobelo.
“Pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkapnya saat ditemui di kantor kejari, Senin (2/9/2024).
Zul bilang, AL dieksekusi ke Lapas Tobelo sejak 16 Agustus 2024.
Sekadar diketahui, pencabulan ini terjadi di Kecamatan Morotai Selatan sejak 2019 dan baru terungkap 2024 ini.
Tinggalkan Balasan