Tandaseru — Seorang pria berusia 54 tahun diamankan Polsek Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (2/9/2024). Ia diamankan lantaran nyaris menjadi korban amuk massa warga sekampungnya di Kelurahan Rua.

Informasi yang dihimpun, pria tersebut dicurigai orang sekampung telah melakukan perzinaan dengan putri kandungnya. Kecurigaan itu mencuat usai adanya warga yang kerasukan dan mengungkapkan adanya tindak perzinaan ayah dan anak yang mengakibatkan bencana banjir bandang Rua.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa itu membenarkannya.

“Setelah saya konfirmasi ke Pak Kapolsek memang benar beliau diamankan untuk menghindari amukan massa,” kata Umar.

Meski begitu, ia menambahkan, soal isu persetubuhan si pria dengan anak kandungnya masih diselidiki kebenarannya.

“Yang intinya mengamankan beliau agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.