“Di Pasal 9, penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Arman, setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Pj Bupati Halteng disetujui untuk mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halteng atas nama Moh Fitra U Ali.
Tinggalkan Balasan