Tandaseru — Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 masih terus berlanjut. Terbaru, Kejari Sula memeriksa anggota DPRD Lasidi Leko.
Kasi Intel Kejari Dicky Dwi Putra mengatakan Lasidi diperiksa pada Kamis (29/8/2024).
“Kemarin Kamis, LL sudah hadir dan sudah kami periksa,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).
Menurut Dicky, pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 15:00 hingga 18:30. Keterangan yang diberikan oleh Lasidi telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Semua fakta yang muncul di persidangan, termasuk yang diberitakan di beberapa media juga sudah kami masukkan dalam BAP. Jadi materi tersebut kita simpan, nanti kita lihat dengan saksi-saksi lainnya,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi terkait kegiatan Belanja Medis Habis Pakai (BMHP).
Tinggalkan Balasan