6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Promnsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling tambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpikh anggota DPR, OPD, atau DPRD tetapi belum dilantik
7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Parta Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula
b. Partai Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https:rb.gy/73/5/p.
Tinggalkan Balasan