5. Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kepulauan Sula harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan calon Wak Bupati

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengensi Istar belakang jati dwinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

h. Tidak penah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepoksian:

I. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi:

j. Tdak sedang memiii tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

I. Memilki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

m. Belum pernah menjabat sebagai Bupat dan Wakui Bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk alon Bupati dan calon Wakil Bupati

n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repubik Indonesia, dan Aparatur Sipi Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.