Tandaseru — KPU kabupaten Sula, Maluku Utara, resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, tahun 2024.
Pengumuman melalui surat nomor 287/PL.02.2-Pu/8205/2024 berisi poin-poin sebagai berikut:
1. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 199 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 194 tentang Jumlah Kursi dan Jumiah Suara Sah Paling Sedikit Untuk Bakal Pasangan Calon Yang Diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 5.270.
2. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 196 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan 7.358 dan sebaran 12 Kecamatan.
3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16 00 WIT
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08 00 8 d Pukul 23 59 WIT
c. Tempat : kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Jalan Pertamain Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
4. Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kepulauan Sula merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Tinggalkan Balasan