Tandaseru — KPU Kota Ternate, Maluku Utara, secara resmi membuat pengumuman melalui surat nomor: 117/PL.02.2-Pu/8271/2/2024, tentang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024.

Surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim dan diumumkan pada, Sabtu (24/8) ini, berisi sejumlah poin tentang pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan keputusan KPU Kota Ternate Nomor 381 Tahun 2024 mengenai perubahan atas keputusan KPU Kota Ternate Nomor 380 Tahun 2024 tentang jumlah persyaratan minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10.368.

2. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate sebagai berikut:

a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT.
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT.
c. Tempat : Kantor KPU Kota Ternate, Jl. Kalumata Puncak No.2 Ternate.