Richard pun memastikan jika nanti sudah ada penetapan tersangka, pihaknya akan menyampaikan ke publik.

“Nanti kita sampaikan kalau kita sudah tetapkan tersangka,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, beserta istrinya Mutiara Al Yasin, dan juga mantan Sekda Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir yang kini menjabat Penjabat Gubernur Maluku Utara.

Kasus ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit WKDh tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 miliar.