Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDh) Provinsi Maluku Utara tahun 2022, senilai Rp 13,8 miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan dugaan korupsi tersebut sudah diterima Kejati dan sementara dipelajari.
“Setelah di pelajari kita gelar perkara penetapan tersangka, siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Richard, Selasa (20/8).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.