Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum Kades di Morotai Bakal Dinonaktifkan
Tandaseru -- Kepala Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara berinisial M dalam waktu dekat ini bakal dinonaktifkan lantaran telah menyandang status tersangka dugaan kasus perzinaan.
M ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perzinaan dengan selingkuhannya yang berinisial IB.
"Pemerintah akan ambil langkah, pemberhentian sementara. Cuma kan apapun kasusnya asas hukum praduga tak bersalah tetap diterapkan, sepanjang orang itu belum vonis," kata Asisten I Setda Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay, Rabu (14/8).
Selanjutnya 1 2
Baca Selanjutnya
GMKI Desak Polda Tetapkan Bupati Halmahera Utara Tersangka
Komentar