Terkait dengan netralitas itu juga, kata dia, termaktub dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota POLRI.

“Termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. danĀ  Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” tandasnya.