Tandaseru — Penyidik Unit I PPA Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyerahkan dua tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ke Kejari, Kamis (8/8/2024).
Kapolres AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas IPTU Deny Salaka mengungkapkan, penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejari Nomor B-1127/Q.2.12/Eoh.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024 dan Nomor B-1131/Q.2.12/Eoh.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21).
Tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TB alias ON (69 tahun) yang menyetubuhi anak dan KK alias JO (42 tahun) yang mencabuli anak.
Barang bukti kasus persetubuhan anak berupa satu lembar kaos lengan pendek cokelat. ON dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian kasus persetubuhan anak yang tersangkanya berinisial JO telah diserahkan atas perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) dan ayat Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan barang bukti satu buah celana pendek anak bahan jeans warna biru, satu buah kaos kerak anak warna oranye, dan satu buah handphone merk Samsung tipe A-50 warna hitam,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.