Oknum yang telah membagikan foto kliennya di Facebook diminta agar dapat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Sebab, postingannya di Facebook sampai saat ini belum dihapus oleh terlapor.
Oknum ibu Bhayangkari dinilai terkesan kebal hukum dan diduga telah menantang pihaknya sebagai pelapor. Olehnya itu, terlapor R diharapkan dapat segera dipanggil lantaran sudah membuat kliennya sangat dirugikan.
Ghazali yang juga penasehat hukum pelapor menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini.
Tujuannya, dengan bukti-bukti tersebut membuat penyidik bisa segera melakukan pemeriksaan dan bisa lebih cepat melakukan gelar perkara juga penetapan tersangka terhadap R.
“Klien kami menginginkan kepastian hukum atas peristiwa ini, karena kasus ini ada pada kewenangan pihak kepolisian selaku penyidik lantaran bukti sudah jelas sehingga terlapor dapat dijadikan tersangka,” jelas Ghazali.
Tinggalkan Balasan