Tandaseru — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara oleh DPW PKB Malut. Lukman dilaporkan atas dugaan penceraman nama baik, Rabu (7/8/2024).

Laporan ini dimasukkan Ketua DPW PKB Jasri Usman didampingi Ketua Bappilu DPW Muksin Amrin dan kuasa hukum Rahim Yasin.

“Kami laporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecah belah PKB,” kata Jasri.

Ia menyatakan, hal ini sangat merugikan PKB sebab pernyataan Lukman dimuat di media massa nasional.

“Sehingga kami perlu menyampaikan pengaduan ini kepada pihak yang berwenang untuk menyelidiki kasus ini supaya tidak ada penyebaran fitnah atau berita yang memecah belah PKB,” jelasnya.

Pernyataan Lukman yang disoal adalah PKB telah meninggalkan para ulama dan kyai, PKB hanya mengurus keluarga, PKB tidak transparan dalam penggunaan uang, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disangka sentralistik.