“Jad tersangka ini merupakan perantau yang berasal dari Ambon untuk bekerja di PT IWIP namun sekarang sudah diberhentikan. Tersangka harus hidup membiayai istri dan empat orang anak yang masih kecil,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana di bawah pengaruh alkohol. Telah ada biaya pengobatan dan kerugian korban sebesar Rp 5.000.000 dan masyarakat merespon positif.