Tandaseru — Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melakukan Restorative Justice (RJ).

Perkara yang diselesaikan secara RJ oleh Kejari Halmahera Tengah adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Muhammad Irsan Lestaluhu terhadap korban Berti Gonawan.

Persetujuan Restorative Justice disaksikan oleh Jampidum melalui Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menyetujui satu perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Harianto Pane mengatakan, tersangka Muhammad Irsan Lestaluhu disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” kata Haryanto saat di konfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Ia menambahkan, korban bersama tersangka telah ada kesepakatan perdamaian. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dengan alasan korban berteman baik dengan tersangka.