“Menurut Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa Duplikat Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun,” paparnya.

Ia bilang, bila sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka Pemda Morotai dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat secara tertulis kepada BPIP.

”BPIP menggelar acara pembagian duplikat bendera pusaka, bahwa Bendera sebagai satu simbol negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan perlu dijaga marwahnya,” ucapnya.

“Bendera yang baru saja diterima oleh Pak Pj Bupati akan dikibarkan untuk pertama kalinya di lapangan Merah Putih Morotai pada Upacara Memperingati Detik-detik Proklamasi 17 Agustus,” tandasnya.​