Sosialisasi dengan nama “Cinta, Bangga, Pahan Rupiah” ini dilakukan BI mulai dari sekolah-sekolah bahkan juga kepada anak usia dini, begitu juga melalui festival-festival.

Menurut Malik, biasanya temuan uang palsu yang didapat masyarakat dianjurkan bisa langsung melapor ke polisi. Namun, masyarakat pun bisa membawakan uang palsu ke BI untuk diperiksa.

“Karena mungkin masyarakat tahunya uang itu dikeluarkan Bank Indonesia yah, jadi memang kami memaklumi juga masyarakat apabila ada uang palsu dan datang ke sini pastinya kami akan membantu untuk proses pembenarannya akan seperti apa,” jelas Malik, Senin (5/8).

Uang palsu yang dibawa ke BI kata dia, akan diperiksa jenis kepalsuannya seperti apa dan ditindaklanjuti.

“Gak yang semata-mata harus ke kantor polisi gitu tapi kami juga akan membantu,” tukasnya.

Staf Kehumasan BI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Fauji Wijaya menambahkan, awal tahun 2024 ini pihaknya juga mendapat temuan peredaran uang palsu.

Meski begitu, informasi temuan uang palsu dimaksud lebih lengkapnya nanti dijelaskan oleh unit terkait di BI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Kalau dari saya cuma sekilas saja, memang ada cuma dari awal tahun ada cuma jumlah detailnya berapa, nominalnya berapa itu ada di teman-teman terkait,” ungkap Fauji seraya menyarankan janji temu untuk wawancara langsung dengan unit terkait di BI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.