“Kedua, larangan pencatutan nama Unipas dalam aktivitas politik dosen dan tenaga kependidikan yang memilih menjadi tim pemenang pasangan calon kepala daerah,” bebernya.
Amrin bilang, bagi dosen yang masih mau terlibat sebagai tim pemenang pasangan calon kepala daerah dipersilakan mengajukan cuti atau mengundurkan diri.
“Bila dosen dan tenaga kependidikan tidak mengajukan cuti maka Unipas akan memberikan sanksi langsung berupa skorsing terhadap yang bersangkutan. Selama masa skorsing atau cuti dosen dan tenaga kependidikan tidak akan diberikan hak-hak mereka baik berupa gaji dan tunjangan maupun pengunaan fasilitas kampus unipas morotai,” timpalnya.
Sikap Unipas dalam pilkada 2024 berada pada jalur netral, sambungnya, dalam pengertian Unipas tidak berpihak pada kandidat manapun.
“Keberpihakan Unipas adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terutama terkait dengan politik nilai yaitu politik yang didasarkan pada moral dan etika, politik yang bersandarkan keadilan, kebebasan dan kesetaraan. Unipas juga berkomitmen mendorong suksesnya pelaksanaan pilkada yang aman, damai dan disambut semua dengan riang dan gembira. Jauhkan dari politik hasut dan adu domba serta money politic yang merusak sendi-sendi demokrasi kita,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.