Tandaseru — Universitas Pasifik Morotai, Maluku Utara, mengingatkan dosen agar tidak terlibat politik praktis.
Kebijakan baru ini berlaku sejak 31 Juli 2024 berdasarkan surat edaran rektor nomor 348/A/U.1./SE/2024 tentang dosen dan tenaga kependidikan dilarang berpolitik praktis dalam pilkada 2024.
Wakil Rektor III Unipas, Amrin Sibua, menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme civitas akademika Unipas.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh civitas akademika Unipas dapat fokus pada tugas utama mereka dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa terdistraksi oleh kepentingan politik praktis,” ucapnya kepada tandaseru.com, Minggu (4/8/2024).
Menurutnya, Unipas tetap mendukung hak konstitusional civitas akademika untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan kepala daerah mendatang sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun larangan berpolitik praktis bagi dosen dan tenaga kependidikan yaitu larangan ikut serta secara langsung menjadi tim sukses, juru bicara, simpatisan, tim pemenang, atau sebutan lain, bagi calon kepala daerah tahun 2024.
Tinggalkan Balasan