Saat diamankan, miras sudah diedarkan sehingga BB tidak ada dalam mobil. Polisi lalu melakukan pengembangan ke kosan yang di huni AB dan berhasil mengamankan BB kurang lebih 138 kantong.
“Saat ini ketiga pelaku penjual dan pembeli diamankan dan dimintai keterangan oleh personel Pol Subsektor Weda Tengah atas dugaan pelanggaran Perda Halteng Nomor 12 Tahun 2019 dan tipiring menjual minuman keras tanpa izin Pasal 55 ayat (1),” ungkapnya.
Ramli mengaku, miras merupakan akar permasalahan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan delapan program prioritas Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dam kita semua komitmen laksanakan tugas secara profesional maka nama baik Polri akan harum di mata masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan laporan terkait penjualan miras dan komitmen Polres Halteng untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.