Senada dengan Kesultanan Tidore, pihak Kesultanan Ternate yang diwakili Jo Hukum Soasio, Gunawan Yusuf Radjim menyebutkan, inovasi FH UMMU Ternate ini merupakan satu langkah maju yang patut diapresiasi, karena diterapkan langsung dalam kurikulum.
Meski begitu, bila kurikulum ini diterapkan maka risikonya FH UMMU harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
“Terus kemudian berisiko karena ketika diintegrasikan nilai-nilai yang tadi disebutkan, nilai agama, nilai ilmu hukum, dan nilai adat ini kemudian menjadi sebuah hal baru, di mana di dalam tataran penyelesaian masalah kasus-kasus hukum selama ini adat dan agama selalu di nomor 13 kan,” jelas Gunawan.
Menurut Gunawan, FH UMMU dengan inovasinya itu sangat memahami realitas yang kini terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat lebih memahami dan lebih patuh terhadap kearifan lokalnya sendiri dibandingkan dengan sandaran hukum positif. Olehnya itu, jika dalam praktek hukum nilai agama dan adat diterapkan sebagai jalan penyelesaian masalah maka sudah tentu akan diterima masyarakat luas.
“Masyarakat Maluku Utara itu masih mengedepankan asas kekeluargaan, jadi sangat pas sekali kalau asas kekeluargaan ini dengan metode penyelesaian menggunakan sandaran hukum agama dan hukum adat, dan hukum positif itu adalah fase tahap terakhir jika sudah tidak bisa menyelesaikan secara adat atau secara agama,” kata Gunawan.
Pendekatan hukum agama dan adat ini, lanjut dia, akan memberikan dampak positif. Terutama dalam hal meringankan beban tugas aparat penegak hukum. Sebab penyelesaiannya masih mengedepankan asas kekeluargaan.
Sanksi hukum adat pun kata dia, tidak terlalu memberatkan. Tidak ada hukuman penjara maupun sanksi berat lainnya, dan kebanyakan hanya sanksi sosial kemudian yang paling tinggi adalah sanksi denda.
“Kami menyambut baik dan sangat gembira sekali dan ketika dibutuhkan apapun juga kami akan siap untuk membantu Universitas Muhammadiyah. Karena kami menganggap ini hal yang baru dan baru pertama kali dilakukan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.