Menurut Ismail, ini merupakan upaya fakultas hukum dalam mengikuti dinamika yang ada. Terutama dalam menjemput regulasi KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Ismail menjelaskan, persoalan hukum ini sudah lama dilaksanakan oleh Kesultanan Tidore. Terutama untuk penerapan konsep restorative justice yang pada tahun 2022 lalu sudah dilakukan kerja sama antara Kesultanan Tidore dengan Kejaksaan Negeri Soasio.

Kerjasama di bidang hukum itu, berhasil menyelesaikan sebuah kasus yang pada akhirnya tidak lagi menimbulkan masalah baru.

“Jadi kami sangat merespon, kami tetap membuka diri kalau Fakultas Hukum UMMU tetap meminta kami, kami juga siap,” ungkap Ismail.

Gagasan yang dibuat FH UMMU Ternate ini, lanjut dia, menawarkan tiga nilai. Di antaranya, nilai hukum itu sendiri, nilai agama, dan nilai adat.

Selama ini publik kebanyakan telah memahami persoalan tentang hukum positif. Hanya saja kesadaran akan nilai-nilai agama dan adat yang masih minim.

“Ini menambah satu energi bagi orang-orang yang terutama bergerak dalam bidang penegakan hukum itu harus dimodali dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat itu, di luar hukum itu sendiri,” cetus dia.

Ia pun berharap, kolaborasi tiga nilai tersebut bisa dimiliki para aparat penegak hukum dan menjadi bekal dalam melaksanakan pengabdiannya di daerah tempat betugas.

“Mengabdi di daerah mana, mereka harus paham dengan nilai-nilai adat yang ada di daerah itu,” cetusnya.