Menurut dekan, kurikulum dengan penerapan hukum agama dan hukum adat ini akan melekat pada beberapa mata kuliah. Misalnya pada mata kuliah hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara.
“Nanti kita kembangkan juga Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, dan Hukum Tata Negara Islam. Kita sudah petakan bahwa untuk sumber daya manusia itu sudah kami siapkan,” ucapnya.
Kurikulum yang akan berlaku pada tahun ajaran 2024-2025 ini kata dekan, diharapkan menjadi sesuatu yang baik untuk fakultas hukum kedepannya. Penerapannya pun tetap mengacu pada 60 persen teori dan 40 persen praktek.
Inovasi untuk kurikulum tersebut, kata Dekan, diadaptasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal 2 undang-undang baru tersebut, menyebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.
Dekan berpendapat, undang-undang baru ini memungkinkan bahwa the living law seperti hukum adat, bisa dijadikan tolak ukur penyelesaian masalah hukum positif yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum positif itu sendiri.
Sebab itu kata dia, maka perlu dilakukan pengembangan yang didasari atas kolaborasi antara hukum positif, hukum agama, dan hukum adat. Apalagi, di-era kini, dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian tumbuh makin cepat.
“Sehingga ini menjadi tiga hal yang dikolaborasikan, baik kita berbicara hukum tapi hukum itu juga dalam konteks keislamannya, hukum itu juga dalam konteks kearifan lokal yaitu adat istiadat di masing-masing daerah terutama khususnya di Maluku Utara,” ujarnya.
Dekan menambahkan, inovasi yang diterapkan dalam kurikulum ini akan dibawa ke Forum Dekan Hukum Universitas Muhammadiyah se-Indonesia yang bakal diselenggarakan di Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Ismail Mahmud selaku Hukum Yade Kesultanan Tidore mengatakan, Kesultanan Tidore sangat merespon baik gagasan FH UMMU Ternate ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.