“Sebab dia sampai hari ini statusnya masih ASN Morotai. Jadi yang bersangkutan bisa melakukan kampanye atau melakukan sosialisasi diri kecuali dia sudah memiliki surat resmi pengunduran diri dari PNS atau sudah ada SK pensiun untuk ditunjukkan kepada kami maka itu diperbolehkan yang bersangkutan melakukan kampanye politik,” tandas Mulkan.