Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengimbau Pj bupati agar tidak melakukan rolling jabatan menjelang pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Ramla Molle menindaklanjuti imbauan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

“Tindakan rolling jabatan menjelang pilkada dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilihan,” ujar Ramlla, Senin (29/7/2024).

Bawaslu juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang sudah diatur sesuai PKPU atau undang-undang yang berlaku.

“Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” timpalnya.

“Kami berharap kepala daerah dapat mematuhi imbauan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada rolling jabatan yang dilakukan hingga selesai pelaksanaan pilkada 2024,” tandas Ramla.​